Syarat dan Ketentuan Penggunaan Trenggalek Access (Terms and Conditions)

SWADAYA

  1. DEFINISI 
      1. Trenggalek Access adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
      2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi Trenggalek Access.
      3. Pengguna Trenggalek Access adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun Trenggalek Access melalui aplikasi Trenggalek Access yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website Trenggalek Access.
      4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna Trenggalek Access setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun Trenggalek Access miliknya.
      5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Trenggalek Access melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna Trenggalek Access, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
      6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna Trenggalek Access yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan Trenggalek Access, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Trenggalek Access.
      7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem Trenggalek Access secara otomatis ke Pengguna Trenggalek Access yang hanya memuat penawaran – penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi Trenggalek Access (website resmi Trenggalek Access), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna Trenggalek Access.
      8. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Trenggalek Access menggunakan Akun Trenggalek Access miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi Trenggalek Access yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
      9. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi Trenggalek Access milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.
    1. REGISTRASI Trenggalek Access
      1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna Trenggalek Access dapat memperoleh Akun Trenggalek Access dengan cara mengunduh (download) aplikasi Trenggalek Access melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi Trenggalek Access, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna Trenggalek Access.
      2. Registrasi Akun Trenggalek Access hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi Trenggalek Access sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi Trenggalek Access bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
      3. Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi Trenggalek Access, Pengguna Trenggalek Access harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Trenggalek Access, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna Trenggalek Access, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh Trenggalek Access.

     

    1. KETENTUAN PENGGUNAAN
      1. Pengguna Trenggalek Access wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna Trenggalek Access sepenuhnya.
      2. Setiap Pengguna Trenggalek Access dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun Trenggalek Access miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Trenggalek Access yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna Trenggalek Access melalui Saluran Resmi Trenggalek Access.
      3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data – data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
      4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi Trenggalek Access.
      5. Pengguna Trenggalek Access bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun Trenggalek Access miliknya.
      6. Pengguna Trenggalek Access wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi Trenggalek Access.
      7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member Trenggalek Access yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
      8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna Trenggalek Access baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi Trenggalek Access atau media lain.
      9. Pengguna Trenggalek Access wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
      10. Pengguna Trenggalek Access akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing – masing Operator Seluler.
      11. Dalam hal Pengguna Trenggalek Access kehilangan akses ke akun Trenggalek Access miliknya, maka Pengguna Trenggalek Access wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi Trenggalek Access dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun Trenggalek Access miliknya.
      12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna Trenggalek Access berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi Trenggalek Access ke email Pengguna.
      13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun Trenggalek Access melalui Saluran Resmi Trenggalek Access dan telah melalui proses verifikasi ulang.
      14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun Trenggalek Accessmenjadi tanggung jawab Pengguna Trenggalek Access sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna Trenggalek Access sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
      15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi Trenggalek Access miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
      16. Pengguna Trenggalek Access wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi Trenggalek Access.
      17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Trenggalek Access jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
      18. Pengguna Trenggalek Access dapat mengajukan permohonan penutupan akun Trenggalek Access miliknya melalui Saluran Resmi Trenggalek Access dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun Trenggalek Access dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Trenggalek Access sepenuhnya.
      19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Trenggalek Access yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
      20. Pengguna Trenggalek Access menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna Trenggalek Access serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun Trenggalek Access, dan/atau data Transaksi Pengguna Trenggalek Access kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Trenggalek Access.
      21. Dengan membuka dan menggunakan Trenggalek Access, maka Pengguna Trenggalek Access tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     

    1. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
      1. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi Trenggalek Access hanya dapat diajukan oleh Pengguna Trenggalek Access melalui Saluran Resmi Trenggalek Access milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna Trenggalek Access untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Trenggalek Access dan dokumen pendukung lainnya.
      2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna Trenggalek Access sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     

    1. PENYELESAIAN SENGKETA
      1. Pengguna Trenggalek Access setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna Trenggalek Access dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
      2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.

     

Bagikan:

Related Post