Mengenal Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut definisi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada lembaga keuangan yang disamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Karena tujuannya adalah untuk membantu pemodalan atau penyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi ...






