Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah menerapkan kebijakan penjaminan simpanan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Simpanan nasabah yang dijamin dapat berupa produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. . Namun perlu diperhatikan bahwa nilai penjaminan ini terbatas, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008 (PP No 66 Tahun 2008). Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah. Suku Bunga Terkini adalah 6,75%.
Lalu bagaimana contoh simpanan yang dijamin oleh LPS? Misalnya nasabah memanfaatkan produk keuangan dari sebuah bank yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Produk yang nasabah manfaatkan berupa tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga, dengan total nilai lebih dari Rp 2 milyar. Maka saldo yang dijamin hanya sebesar Rp 2 milyar, dan pengajuan klaim simpanan dilakukan sesuai dengan prosedur LPS. Itulah penjelasan singkat mengenai LPS dan simpanan yang dijamin, sekarang tidak perlu khawatir lagi jika menabung di bank yang terpenting nasabah memahami ketentuan yang ada. Untuk informasi lebih lanjut nasabah dapat melakukan simulasi simpanan dan memahami prosedur lebih lanjut melalui situs lps.go.id
Leave a Comment