Simpanan Yang DijaminLPS Hingga 2 Milyar
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, pemerintah menerapkan kebijakan penjaminan simpanan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ...








